Investor KITAP Indonesia
KITAP Investor adalah visa tinggal permanen untuk investor asing di Indonesia yang memperoleh KITAS Investor selama minimal 4 tahun berturut-turut dengan jumlah investasi minimal Rp. 15.000.000.000,-. KITAP Investor memungkinkan Anda untuk berinvestasi di Indonesia dengan opsi untuk melakukan perjalanan masuk dan keluar Indonesia hingga 5 tahun - KITAP dapat diperpanjang.
IDR 53,000,000 - IDR 53,000,000
| Aplikasi dari | Waktu pemrosesan (KITAP) | Harga |
|---|---|---|
| Di Indonesia | Reguler (6-8 minggu) | IDR 53,000,000 |
Mengapa Memilih Layanan e-Visa Kami
Jaminan Pengembalian Dana 100%
Kami memiliki kebijakan pengembalian dana yang sangat ramah pelanggan. Kami akan mengembalikan uang Anda jika kami tidak dapat memperoleh persetujuan visa Anda.
Layanan Serba Bisa
Kami akan meninjau aplikasi Anda untuk mencari kesalahan dan layanan kami tidak berakhir dengan penerbitan visa. Kami selalu bersama Anda.
Dukungan Pakar 24/7
Butuh bantuan mendesak? Bantuan ahli tersedia kapan pun Anda membutuhkan bantuan melalui WhatsApp, email, dan telepon.
Visa Indonesia vs Imigrasi Resmi
Meskipun Anda dapat mengajukan permohonan secara langsung melalui situs web resmi, layanan kami memberikan nilai tambah melalui proses yang lebih cepat, dukungan ahli, dan pengembalian dana yang terjamin.
visa-indonesia.com | evisa.imigrasi.go.id | |
|---|---|---|
Kami menjamin bahwa visa Anda akan disetujui - jika tidak, Anda akan menerima pengembalian dana penuh. Jika Anda mengajukan permohonan visa sendiri melalui evisa.imigrasi.go.id, harap diperhatikan bahwa ada kebijakan tanpa pengembalian dana yang ketat. | ||
Kami menjamin visa Anda akan diterbitkan tepat waktu - sebelum keberangkatan atau, untuk pemesanan di menit-menit terakhir, sebelum kedatangan - atau Anda akan mendapatkan pengembalian dana penuh. Ketika mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id, tidak ada jaminan waktu pemrosesan, yang dapat menyebabkan masalah serius. Untuk e-VOA, ini bisa berarti antrean panjang di bandara; untuk visa lainnya, Anda berisiko ditolak naik pesawat jika Anda tidak memenuhi syarat untuk Visa on Arrival - yang mungkin memaksa Anda untuk memesan ulang penerbangan. | ||
Anda dapat meminta pengembalian dana penuh kapan saja sebelum kami menyerahkan dokumen Anda ke imigrasi. Setelah pengajuan, pengembalian dana tidak dapat dilakukan lagi karena kebijakan Indonesia yang ketat untuk visa. Anda juga akan menerima pengembalian dana penuh jika visa Anda tidak disetujui atau jika kami melewatkan waktu pengiriman yang dijanjikan sebelum kedatangan Anda. | ||
evisa.imigrasi.go.id menerima beberapa VISA dan MasterCard. Kami menerima semua VISA dan MasterCard, ditambah American Express, dan transfer bank dalam 11 mata uang utama. | ||
Tim dukungan kami yang berdedikasi beroperasi di berbagai negara dan zona waktu - hampir sepanjang waktu. Kami membantu Anda dalam bahasa asli Anda melalui email, WhatsApp, Instagram, Facebook Messenger, obrolan langsung, dan, di beberapa negara, bahkan melalui telepon. Sebaliknya, banyak pengguna melaporkan kesulitan untuk menghubungi pihak imigrasi Indonesia melalui evisa.imigrasi.go.id. Panggilan sering kali tidak dijawab, email tidak mendapat balasan, dan obrolan langsung mereka hanya menyediakan informasi umum - tanpa kemampuan untuk mempercepat atau membuka blokir aplikasi yang macet. | ||
Anggap saja kami sebagai asuransi visa Anda - kami di sini untuk memastikan perjalanan Anda berjalan dengan lancar. Kami benar-benar peduli dengan pengalaman Anda dan melakukan segala yang kami bisa untuk membuat prosesnya mudah dan bebas dari kesalahan. Hal ini sangat berbeda dengan pengajuan melalui evisa.imigrasi.go.id, di mana tidak ada yang bertanggung jawab jika Anda ditolak naik pesawat atau masuk ke negara tujuan karena visa yang hilang atau kesalahan seperti tanggal lahir, tempat lahir, atau kesalahan pengetikan pada nama Anda. | ||
Bersama kami, Anda dapat mengurus visa Anda kapan saja - bahkan ketika imigrasi Indonesia tutup atau tidak menerima aplikasi. Kami akan memeriksa, memformat, dan menyiapkan dokumen Anda terlebih dahulu, sehingga aplikasi Anda siap digunakan saat pendaftaran dibuka kembali. Jika situs web imigrasi sedang down, gateway pembayaran gagal, atau pembuatan akun bermasalah, tim kami yang berpengalaman akan langsung menghubungi pihak imigrasi dan terus mencoba hingga berhasil. | ||
Sangat mudah | Sering membuat frustrasi | |
Kami menawarkan cara termudah dan tercepat untuk mengajukan visa atau perpanjangan visa ke Indonesia. Proses yang dipandu oleh kami lebih ramah pengguna, tersedia dalam berbagai bahasa, dan didukung oleh tim bantuan yang responsif yang dapat dijangkau dengan sekali klik. Pilih dari berbagai metode pembayaran dan bayar dalam mata uang pilihan Anda. | ||
EUR, USD, AUD,... (27) | IDR (1) | |
Kami mendukung pembayaran dengan kartu dalam 27 mata uang dan transfer bank dalam 11 mata uang utama. evisa.imigrasi.go.id hanya menerima pembayaran dalam mata uang Rupiah. | ||
VISA, Mastercard, AMEX, Apple Pay, Google Pay, Transfer Bank | Sebagian besar kartu VISA dan Mastercard | |
Beberapa pengguna melaporkan bahwa kartu VISA atau MasterCard mereka tidak diterima di evisa.imigrasi.go.id. Bersama kami, proses pembayaran berjalan lancar selama saldo kartu Anda mencukupi. Kami juga mendukung Apple Pay, Google Pay, dan transfer bank (untuk jumlah di atas 2.000.000 IDR). Anda akan selalu memiliki cara yang mudah untuk melakukan pembayaran. | ||
24 jam | Seringkali tidak ada balasan | |
Pengguna evisa.imigrasi.go.id sering melaporkan tidak ada tanggapan terhadap email mereka. Kami berusaha membalas dalam beberapa menit atau beberapa jam selama jam kerja. Untuk bantuan yang lebih cepat, cobalah live chat kami di bagian kanan bawah. Kami juga berusaha sebaik mungkin untuk merespons pada akhir pekan dan hari libur nasional. |
| Visa: | Investor KITAP Indonesia |
|---|---|
| Entri Tunggal / Ganda: | Masuk Berganda |
| Aplikasi darat / lepas pantai: | hanya di dalam Indonesia |
| Berlaku sejak masuk: | 5 tahun |
| Dapat diperpanjang: | Tidak. |
| Dapat dikonversi dengan visa lain: | Tidak. |
Kami bangga menawarkan proses aplikasi termudah sejauh ini dengan nilai terbaik untuk uang.
KITAP Investor untuk Indonesia mengizinkan warga negara asing yang telah berinvestasi di PMA (perusahaan penanaman modal asing) dan telah memiliki saham selama minimal 4 tahun untuk tinggal di Indonesia dengan jumlah saham sebesar Rp. 15.000.000.000,-.
- Untuk pemegang KITAS Investor 1 tahun, Anda berhak mengajukan permohonan setelah perpanjangan ketiga.
- Untuk Pemegang KITAS Investor 2 tahun, Anda berhak mengajukan permohonan setelah perpanjangan pertama.
Kami harus menjadi sponsor Anda untuk mengajukan permohonan KITAP. Visa ini menawarkan izin tinggal jangka panjang, izin masuk kembali, dan kesempatan untuk terlibat dalam kegiatan sosial dan budaya, selain kegiatan bisnis yang terkait dengan investasi. KITAP Investor berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang. Waktu pemrosesan sekitar 6-8 minggu.
Penting: Anda hanya dapat mengajukan KITAP secara tidak langsung. Pertama, Anda memerlukan KITAS selama beberapa tahun dengan sponsor yang sama dan kemudian Anda dapat mengajukan permohonan KITAP.
Persyaratan Pemohon:
- Paspor asli yang berlaku minimal 36 bulan
- Pindai halaman identitas paspor Anda
- KITAS yang membuktikan telah tinggal selama 4 tahun di Indonesia
- KITAS dengan masa berlaku minimal 3 bulan
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) pribadi
- Rekening koran dengan saldo minimum $2.000 atau setara
- SKTT (Surat Keterangan Tempat Tinggal Sementara)
- E-KITAS I-III yang lama/yang masih berlaku
Persyaratan Perusahaan:
- Akta perusahaan dan perubahannya
- Persetujuan dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
- NPWP (Nomor Pokok Wajib Pajak) Perusahaan
- Dokumen OSS (NIB, izin lokasi/ PKKPR, dan izin usaha/ TDUP/SIUP/Sertifikat Standar)
- Paspor pemegang saham atau Kartu Tanda Penduduk (KTP) Indonesia
- Kop surat perusahaan, stempel, dan pendaftaran online (jika ada)
- Anda dapat langsung menambahkan KITAP ke keranjang belanja Anda dan melanjutkan ke kasir untuk pembayaran.
- Setelah melakukan pembayaran, Anda akan diarahkan ke formulir di mana Anda dapat memasukkan semua data yang relevan untuk aplikasi KITAP dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
- Kami akan memeriksa data dan dokumen Anda dan menghubungi Anda dalam satu hari kerja melalui email atau WhatsApp.
- Jika semuanya sudah benar dan kami telah menerima pembayaran biaya visa Anda, kami akan mengatur pengambilan paspor asli Anda.
- Kemudian kami akan menyerahkan dokumen dan paspor Anda ke kantor Imigrasi.
- Untuk konversi dari KITAS ke KITAP, Anda harus datang langsung ke imigrasi. Setelah kami mendapatkan tanggal dan waktu janji temu Anda di imigrasi, kami akan memberi tahu Anda.
- Setelah pengambilan foto dan sidik jari, kami akan menunggu hingga proses selesai dan KITAP baru diterbitkan.
- Kami akan menginformasikan kepada Anda ketika proses selesai dan mengatur penyerahan paspor asli dan KITAP Anda.
KITAP umumnya berlaku selama 5 tahun dan dapat diperpanjang setelahnya selama persyaratan terus dipenuhi.
KITAP Investor adalah izin tinggal tetap untuk investor asing atau pemilik perusahaan di Indonesia.
KITAP (Kartu Izin Tinggal Tetap) adalah izin tinggal permanen di Indonesia untuk orang asing. Izin ini memungkinkan Anda tinggal dalam jangka panjang dan menawarkan stabilitas yang lebih baik daripada KITAS sementara. Anda hanya dapat memperoleh KITAP setelah memegang KITAS selama beberapa tahun.
Tergantung dari kategorinya, pasangan dari warga negara Indonesia, investor, pekerja, pensiunan, dan anggota keluarga yang menjadi tanggungan dapat memenuhi syarat untuk mendapatkan KITAP. Yang terpenting adalah Anda telah menjadi pemegang KITAS selama beberapa tahun sebelumnya.
KITAS adalah izin tinggal sementara, sedangkan KITAP adalah izin tinggal permanen. Pertama, Anda memerlukan KITAS - setelah memegang KITAS selama beberapa tahun, Anda memenuhi syarat untuk mendapatkan KITAP. Pemegang KITAP biasanya mendapatkan keuntungan dari masa berlaku yang lebih lama dan perpanjangan yang lebih sedikit.
Jika persyaratan investasi tidak lagi terpenuhi, KITAP Investor dapat menjadi tidak berlaku.
If your visa application is rejected due to a mistake on our side, we will either re-submit the application at our own expense or provide a refund if you prefer. If the rejection occurs because you are blacklisted due to previous violations of Indonesian laws, we are unfortunately unable to provide a refund. So far, we have not experienced any blacklist cases, and applications are typically approved as long as all requirements are met.
Visa RefundYou will receive a full refund if you cancel your order before we upload your data to the immigration system. However, once your application has been uploaded to immigration, a refund is no longer possible. Immigration does not refund visa fees once an application has been processed or issued, and therefore, we are unable to refund in this case. ExtensionIf you already purchased extensions and they remain unused (because you leave Indonesia earlier), we can refund the extension fee as long as you notify us early enough (before the extension process has started). If we already started the extension process, no refund is possible anymore.
If entry is denied for reasons unrelated to your visa, we usually cannot offer a refund. Common issues include: Passport validity of less than 6 months No empty passport page Missing return or onward ticket Blacklisted If an airline denies boarding due to unclear passport requirements, please contact us immediately. We will do our best to assist you and clarify the situation with the airline.
Here are the current entry requirements for entering Indonesia (including Bali): 1. Passport (very important)To enter Indonesia, you need a passport. Your passport must be valid for at least 6 months on the day of entry or on the day of visa extension. Different rules may apply to other travel documents. Without sufficient passport validity, entry will be denied. 2. VisaA visa is required to enter Indonesia. Always make sure to get the correct visa for your purposes of visit! For short trips, you can buy the Visa on Arrival directly at the airport. However, we recommend applying for the e-Visa on Arrival (eVOA) in advance to save time and avoid long queues. If you stay more than 30 days, there are even better visa options like the C1 visa. For specific visit purposes, it's best to check our visa finder or contact us. 3. Outbound (onward) ticketWhen checking in for your flight to Indonesia, you may be asked to show proof of a return or onward ticket. If you cannot present one, you may be denied boarding or entry. 4. All Indonesia Arrival CardSince September 1, 2025, Indonesia has introduced the All Indonesia Arrival Card — a digital form that replaces previous customs and health declarations. You can add the Arrival Card through us, or you can complete it yourself, no earlier than 72 hours before arrival. 5. Love Bali Tourist Tax (Bali only)Visitors to Bali must pay the Love Bali Tourism Tax of 150,000 IDR (approx. 10 USD / 9 EUR). Payment options: Pay online in advance (credit cards sometimes fail), or Pay directly at the airport upon arrival You can also find the entry requirements here: Entry Requirements Indonesia
Indonesia distinguishes between prohibited items (not allowed at all) and restricted items (allowed only under specific conditions, limits, or with a declaration). 🚫 Prohibited items (not allowed under any circumstances)You may not bring the following items into Indonesia: Narcotics and illegal drugs Firearms and air guns Sharp weapons (unless declared for specific purposes) Ammunition Explosives or explosive materials Pornographic materials Bringing prohibited items can lead to confiscation, fines, detention, or criminal charges. ⚠️ Restricted items (allowed with declaration, limits, or permits)These items may be brought into Indonesia, but only under certain rules: 1. Animals, fish, plants & biological productsRequire permits from Indonesian authorities (e.g., quarantine, health certificates). 2. Cash amounts over IDR 100,000,000Must be declared to Customs. 3. Exciseable goods (alcohol & tobacco)Allowed only within duty-free limits. Above limits → declaration + import duty. 4. Personal goods beyond exemption limitsItems exceeding the duty-free allowance must be declared and taxed. 5. Commercial goodsRequire customs clearance and often import permits. 6. Re-imported or temporarily imported goodsMay require a declaration, proof of ownership, or temporary import documentation. If you are unsure whether your item is restricted, it is always safer to declare it.
When entering Indonesia, travellers are allowed to bring certain goods duty-free, up to the limits set by Indonesian Customs. 1. Personal goodsYou may bring personal items with a total value of up to USD 500 per person without paying import duties. Families travelling together can combine their allowance (e.g., USD 500 × number of family members). 2. Tobacco productsYou may bring one of the following duty-free: 200 cigarettes, or 25 cigars, or 100 grams of sliced tobacco These limits cannot be combined (e.g., cigarettes + cigars). 3. AlcoholEach traveller may bring up to 1 liter of alcoholic beverages duty-free. 4. Important notesIf you exceed the duty-free allowances, you must declare the items and may have to pay import duties/taxes. Customs rules may occasionally change — if your quantities are close to the limit, it’s safer to double-check the latest regulations.
Yes. If you don’t have all the required documents ready when you apply, that’s no problem. You can simply send the missing documents later via WhatsApp or email. After placing your order, you will receive our contact details by email (please also check your spam folder). Please note: We can only process and submit your visa application once we have received all the required documents and your payment. Submitting everything as early as possible helps prevent delays.
Ya, Anda dapat membeli beberapa visa dalam satu pesanan untuk beberapa orang. Cukup tambahkan semua visa, baik itu jenis visa yang sama maupun berbeda, ke keranjang belanja Anda dan lanjutkan ke pembayaran. Hal ini memungkinkan Anda untuk menyelesaikan semuanya dalam satu kali pembayaran.
If your investment project fails or is terminated before the Investor KITAS expires, it can directly affect the validity of your KITAS, because the permit is tied to an active investment and a functioning PMA structure. In this situation, you must: Report the changes to the relevant authorities (Immigration and BKPM/OSS). Follow the proper procedure for adjusting or cancelling your permit. If the PMA stops operating, you will need to close the KITAS through an EPO (Exit Permit Only). If you wish to stay in Indonesia, you must apply to another eligible visa (e.g., Tourist Visa, Work KITAS, Spouse KITAS, Remote Work KITAS). Failing to report the termination of your investment project may result in immigration issues, fines, or complications for future visa applications. We can assist you with choosing the correct next steps and handling the closure or conversion process.
Yes, you can. If your KITAS is sponsored by your own PMA company, you are still allowed to invest in another company in Indonesia — as long as your role in the other company is limited to being a silent (passive) shareholder. This means: you cannot hold an operational or managerial role in the second company, you cannot perform work activities there without a proper work permit, your active employment must remain tied to the company that sponsors your KITAS. Passive investment is allowed, but active involvement requires the correct visa and permits.
If you hold an Investor KITAS, you are required to report Indonesian taxes. Even if: you do not receive a salary in Indonesia, or your income is generated abroad, you still must submit an annual tax report (SPT Tahunan) as part of your responsibilities as a KITAS holder. Tax obligations depend on your tax residency status and your source of income, but filing the annual report is mandatory to remain compliant with Indonesian regulations. We can assist you with understanding your tax obligations and completing the required filings.
Yes. As an Investor KITAS holder, you are allowed to promote and advertise your business on social media. This is considered non-operational activity, which is permitted under the Investor KITAS. You may: promote your company or services, appear in marketing content as the business owner, create content about your business on social platforms. However, you must not perform operational or day-to-day work that would normally require a Work KITAS. If you are unsure whether your planned activities fall under “promotion” or “work”, feel free to ask us.
Tidak, bekerja tidak diizinkan. Anda memerlukan Visa Kerja.
You do not need to leave your passport at Immigration. You only bring it for your biometrics appointment and you take it back with you immediately afterward. As long as your visa extension was submitted before your current visa expired, you will not incur any overstay fees. Immigration counts the submission date, not the approval date. So even if your extension is still being processed when your original visa expires, you are legally covered.
If you overstay your visa in Indonesia, you must pay an overstay fine of 1,000,000 IDR per day per person (around 65 USD). The payment must be made in cash at the airport or Immigration office when you leave the country. You should plan an additional 20–30 minutes at the airport for the overstay procedure. Important notesShort overstays (a few days) are usually handled quickly and result only in the standard fine. Very long overstays may lead to additional questioning, delays, further administrative actions or deportation. Paying the fine does not ban you from returning, as long as there are no other violations. The best option is always to extend your visa before it expires to avoid unnecessary fees and delays.
Payment is required before we can give you access to the application form and before we can submit your visa application to Immigration. This is because the visa fee must be paid at the moment of submission. Payment optionsYou can pay directly at checkout using: Debit card Credit card Apple Pay / Google Pay Crypto payments Bank transfer Bank transfersBank transfers may take a few days to appear in our account. To speed up the process, you can send us a payment receipt or screenshot, and we will begin processing your application immediately.
We offer several convenient payment methods, including: Credit card Debit card Apple Pay Google Pay Bank transfer Crypto payments Please note: Some payment providers may charge additional transaction fees. The Payment must be completed before we can process or issue your visa. Once your payment is successful, you will immediately receive access to the application form. If you have any issues with your payment, please contact our support team so we can help.
No problem. You can send the missing documents later via WhatsApp or email. Please note that we can only start processing your visa once we have received: All required documents, and Your payment Until everything is complete, the application cannot be submitted to Immigration. Sending your documents as soon as possible helps avoid delays.
You can submit your documents immediately after payment confirmation. How it works:Place your order on our website and ensure payment confirmation. Right after checkout, you’ll automatically receive a digital application form. In this form, you can upload your required documents, passport scan, and personal details. Didn’t see the form?You’ll also receive the link to the form via email immediately after payment confirmation. → Please check your inbox and spam folder. You can access and fill out the visa application form as soon as you receive the email with the link. If you encounter any issues, remember to check all email folders or contact support for further assistance. By following these steps, you can ensure a smooth process for accessing and submitting your visa application form. Ensure that your payment has been confirmed to avoid delays in receiving the email. If you still cannot locate the email, please contact support for assistance in resending the link.
You can pay for our visa services in many international currencies. We currently accept the following: Accepted currencies: AUD – Australian Dollar BRL – Brazilian Real CAD – Canadian Dollar CHF – Swiss Franc CNY – Chinese Yuan CZK – Czech Koruna DKK – Danish Krone EUR – Euro GBP – British Pound HKD – Hong Kong Dollar IDR – Indonesian Rupiah INR – Indian Rupee JPY – Japanese Yen MXN – Mexican Peso MYR – Malaysian Ringgit NOK – Norwegian Krone NZD – New Zealand Dollar PHP – Philippine Peso PLN – Polish Zloty RON – Romanian Leu SEK – Swedish Krona SGD – Singapore Dollar THB – Thai Baht TRY – Turkish Lira TWD – Taiwan Dollar USD – US Dollar If your currency is not listed here, please contact us — we will check if it can be added or provide an alternative payment method.














