Visa Investor Indonesia (KITAS)
KITAS Investor, diperuntukkan bagi investor asing yang bertujuan untuk mendirikan atau berinvestasi dalam kegiatan usaha, seperti PT/PMA, di Indonesia.
IDR 14,000,000 - IDR 22,500,000
| Aplikasi dari | Waktu pemrosesan (KITAS) | Validitas | Baru atau perpanjangan | Harga |
|---|---|---|---|---|
| Di luar Indonesia | Reguler (4-6 minggu) | 1 tahun | IDR 14,000,000 | |
| Di luar Indonesia | Reguler (4-6 minggu) | 2 tahun | Permohonan KITAS Baru | IDR 17,000,000 |
| Di Indonesia | Reguler (4-6 minggu) | 1 tahun | IDR 18,500,000 | |
| Di Indonesia | Reguler (4-6 minggu) | 2 tahun | Permohonan KITAS Baru | IDR 22,500,000 |
Mengapa Memilih Layanan e-Visa Kami
Jaminan Pengembalian Dana 100%
Kami memiliki kebijakan pengembalian dana yang sangat ramah pelanggan. Kami akan mengembalikan uang Anda jika kami tidak dapat memperoleh persetujuan visa Anda.
Layanan Serba Bisa
Kami akan meninjau aplikasi Anda untuk mencari kesalahan dan layanan kami tidak berakhir dengan penerbitan visa. Kami selalu bersama Anda.
Dukungan Pakar 24/7
Butuh bantuan mendesak? Bantuan ahli tersedia kapan pun Anda membutuhkan bantuan melalui WhatsApp, email, dan telepon.
Visa Indonesia vs Imigrasi Resmi
Meskipun Anda dapat mengajukan permohonan secara langsung melalui situs web resmi, layanan kami memberikan nilai tambah melalui proses yang lebih cepat, dukungan ahli, dan pengembalian dana yang terjamin.
visa-indonesia.com | www.imigrasi.go.id | |
|---|---|---|
Kami menjamin bahwa visa Anda akan disetujui - jika tidak, Anda akan menerima pengembalian dana penuh. Jika Anda mengajukan permohonan visa sendiri melalui evisa.imigrasi.go.id, harap diperhatikan bahwa ada kebijakan tanpa pengembalian dana yang ketat. | ||
Kami menjamin visa Anda akan diterbitkan tepat waktu - sebelum keberangkatan atau, untuk pemesanan di menit-menit terakhir, sebelum kedatangan - atau Anda akan mendapatkan pengembalian dana penuh. Ketika mengajukan permohonan melalui evisa.imigrasi.go.id, tidak ada jaminan waktu pemrosesan, yang dapat menyebabkan masalah serius. Untuk e-VOA, ini bisa berarti antrean panjang di bandara; untuk visa lainnya, Anda berisiko ditolak naik pesawat jika Anda tidak memenuhi syarat untuk Visa on Arrival - yang mungkin memaksa Anda untuk memesan ulang penerbangan. | ||
Anda dapat meminta pengembalian dana penuh kapan saja sebelum kami menyerahkan dokumen Anda ke imigrasi. Setelah pengajuan, pengembalian dana tidak dapat dilakukan lagi karena kebijakan Indonesia yang ketat untuk visa. Anda juga akan menerima pengembalian dana penuh jika visa Anda tidak disetujui atau jika kami melewatkan waktu pengiriman yang dijanjikan sebelum kedatangan Anda. | ||
evisa.imigrasi.go.id menerima beberapa VISA dan MasterCard. Kami menerima semua VISA dan MasterCard, ditambah American Express, dan transfer bank dalam 11 mata uang utama. | ||
Tim dukungan kami yang berdedikasi beroperasi di berbagai negara dan zona waktu - hampir sepanjang waktu. Kami membantu Anda dalam bahasa asli Anda melalui email, WhatsApp, Instagram, Facebook Messenger, obrolan langsung, dan, di beberapa negara, bahkan melalui telepon. Sebaliknya, banyak pengguna melaporkan kesulitan untuk menghubungi pihak imigrasi Indonesia melalui evisa.imigrasi.go.id. Panggilan sering kali tidak dijawab, email tidak mendapat balasan, dan obrolan langsung mereka hanya menyediakan informasi umum - tanpa kemampuan untuk mempercepat atau membuka blokir aplikasi yang macet. | ||
Anggap saja kami sebagai asuransi visa Anda - kami di sini untuk memastikan perjalanan Anda berjalan dengan lancar. Kami benar-benar peduli dengan pengalaman Anda dan melakukan segala yang kami bisa untuk membuat prosesnya mudah dan bebas dari kesalahan. Hal ini sangat berbeda dengan pengajuan melalui evisa.imigrasi.go.id, di mana tidak ada yang bertanggung jawab jika Anda ditolak naik pesawat atau masuk ke negara tujuan karena visa yang hilang atau kesalahan seperti tanggal lahir, tempat lahir, atau kesalahan pengetikan pada nama Anda. | ||
Bersama kami, Anda dapat mengurus visa Anda kapan saja - bahkan ketika imigrasi Indonesia tutup atau tidak menerima aplikasi. Kami akan memeriksa, memformat, dan menyiapkan dokumen Anda terlebih dahulu, sehingga aplikasi Anda siap digunakan saat pendaftaran dibuka kembali. Jika situs web imigrasi sedang down, gateway pembayaran gagal, atau pembuatan akun bermasalah, tim kami yang berpengalaman akan langsung menghubungi pihak imigrasi dan terus mencoba hingga berhasil. | ||
Sangat mudah | Sering membuat frustrasi | |
Kami menawarkan cara termudah dan tercepat untuk mengajukan visa atau perpanjangan visa ke Indonesia. Proses yang dipandu oleh kami lebih ramah pengguna, tersedia dalam berbagai bahasa, dan didukung oleh tim bantuan yang responsif yang dapat dijangkau dengan sekali klik. Pilih dari berbagai metode pembayaran dan bayar dalam mata uang pilihan Anda. | ||
EUR, USD, AUD,... (27) | IDR (1) | |
Kami mendukung pembayaran dengan kartu dalam 27 mata uang dan transfer bank dalam 11 mata uang utama. evisa.imigrasi.go.id hanya menerima pembayaran dalam mata uang Rupiah. | ||
VISA, Mastercard, AMEX, Apple Pay, Google Pay, Transfer Bank | Sebagian besar kartu VISA dan Mastercard | |
Beberapa pengguna melaporkan bahwa kartu VISA atau MasterCard mereka tidak diterima di evisa.imigrasi.go.id. Bersama kami, proses pembayaran berjalan lancar selama saldo kartu Anda mencukupi. Kami juga mendukung Apple Pay, Google Pay, dan transfer bank (untuk jumlah di atas 2.000.000 IDR). Anda akan selalu memiliki cara yang mudah untuk melakukan pembayaran. | ||
24 jam | Seringkali tidak ada balasan | |
Pengguna evisa.imigrasi.go.id sering melaporkan tidak ada tanggapan terhadap email mereka. Kami berusaha membalas dalam beberapa menit atau beberapa jam selama jam kerja. Untuk bantuan yang lebih cepat, cobalah live chat kami di bagian kanan bawah. Kami juga berusaha sebaik mungkin untuk merespons pada akhir pekan dan hari libur nasional. |
| Visa: | Visa Investor Indonesia (KITAS) |
|---|---|
| Entri Tunggal / Ganda: | Masuk Berganda |
| Aplikasi darat / lepas pantai: | di dalam dan di luar Indonesia |
| Berlaku sejak masuk: | 1 Tahun, 2 Tahun |
| Dapat diperpanjang: | Tidak. |
| Jumlah ekstensi yang memungkinkan: | 5 |
| Dapat dikonversi dengan visa lain: | Ya. |
Kami dengan bangga menawarkan proses aplikasi tercepat dan termudah dengan nilai terbaik. Anda akan menerima visa elektronik langsung dari kami melalui email. Jika Anda memiliki pertanyaan, kami siap membantu Anda melalui WhatsApp, Live chat, atau email. Selama kami menawarkan layanan ini, tidak ada aplikasi visa yang ditolak.
The KITAS Investor (Kartu Izin Tinggal Terbatas) adalah izin tinggal khusus yang ditujukan untuk investor asing yang ingin mendirikan atau berinvestasi dalam kegiatan bisnis (PT PMA) di Indonesia. Jenis KITAS ini memberikan beberapa keuntungan bagi investor, termasuk prosedur aplikasi yang disederhanakan dan pembebasan biaya izin kerja, menjadikannya pilihan yang sangat menguntungkan untuk mengelola investasi mereka di Indonesia.
Visa ini memiliki masa berlaku 2 tahun dengan opsi perpanjangan. KITAS Investor memungkinkan Anda untuk masuk dan keluar Indonesia berulang kali selama masa berlaku visa. Orang asing yang ingin mengajukan KITAS Investor harus menjadi pemegang saham di perusahaan mereka baik sebagai direktur atau komisaris dengan jumlah saham minimal Rp 10.000.000.000, dan jumlah minimum modal perusahaan mereka adalah Rp 10.000.000.000.
Bentuk kemudahan lainnya adalah diperbolehkannya mengajukan permohonan visa izin tinggal tetap (KITAP) yang berlaku selama 5 tahun dan juga kesempatan untuk mengajukan permohonan kewarganegaraan Indonesia jika Anda berminat.
Lepas pantai:
Dokumen yang Diperlukan (dari Pemohon):- Surat Sponsor
- Surat Jaminan
- Pindaian Paspor: Halaman identitas dan sampul (berwarna). Paspor harus masih berlaku selama minimal 30 bulan
- Rekening koran pemohon dari 3 bulan terakhir dengan saldo minimum saat ini sebesar USD 3.000
- Foto Diri (Berwarna)
- Surat Keputusan dari Kementerian untuk Pengesahan Anggaran Dasar Perseroan
- Anggaran Dasar Perusahaan dan perubahan akta terakhir
- Nomor Induk Berusaha/Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Izin Usaha atau Sertifikat Standar (untuk RBA OSS yang baru)
- Izin Izin Lokasi (dokumen OSS)
- Nomor Pokok Wajib Pajak Perusahaan (NPWP Badan Usaha)
- Paspor dan ITAS Direktur atau KTP atau ID Direktur/Manajer Lokal
- Kop surat dan stempel perusahaan
- Identitas orang Indonesia yang bertanggung jawab (manajer/direktur/komisaris)
- Rekening koran atas nama perusahaan selama 3 bulan terakhir dengan jumlah minimal 10.000 USD atau setara
PROSEDUR LEPAS PANTAI
1) Jika Anda sudah memiliki PMA, Anda bisa langsung menambahkan KITAS Investor E28A untuk Indonesia ke keranjang belanja Anda dan lanjutkan ke pembayaran. ( Catatan: Jika Anda tidak memiliki Izin Usaha PMA, kami dapat membantu Anda untuk mengurus PMA. Kita dapat mendiskusikannya melalui WhatsApp, Zoom meeting atau pertemuan langsung).
2) Setelah pembayaran, Anda akan diarahkan ke formulir di mana Anda dapat memasukkan semua data yang relevan untuk aplikasi KITAS dan mengunggah dokumen yang diperlukan.
3) Kami akan memeriksa data dan dokumen Anda dan menghubungi Anda dalam satu hari kerja melalui email atau WhatsApp.
4) Jika semuanya sudah beres dan kami telah menerima pembayaran biaya visa Anda, kami akan mengunggah data tersebut ke dalam sistem imigrasi. Jika Anda memilih transfer bank sebagai metode pembayaran, kami akan membutuhkan bukti transfer bank dari Anda, karena terkadang diperlukan waktu beberapa saat sampai uang masuk ke rekening kami.
5) Pertama, kami akan mendaftarkan perusahaan Anda sebagai sponsor ke imigrasi. Proses ini akan memakan waktu sekitar 2-3 hari kerja
6) Setelah kami mendapatkan notifikasi persetujuan dari kantor imigrasi, kami akan melanjutkan proses E-Visa Anda ke sistem imigrasi dan prosesnya akan memakan waktu sekitar 7-14 hari kerja.
7) Setelah kami mendapatkan E-Visa, kami akan mengirimkannya kepada Anda melalui WhatsApp atau Email. Anda harus masuk ke Indonesia dalam waktu 90 hari sejak E-Visa diterbitkan.
8) Setelah Anda tiba di Indonesia, Anda harus memberi tahu kami maksimal dua minggu setelah kedatangan Anda dan kami akan mengatur untuk mengambil paspor Anda atau Anda dapat datang ke kantor kami untuk menyerahkan paspor Anda.
9) Kami akan menyerahkan paspor Anda ke kantor imigrasi untuk memproses E-KITAS atau izin masuk berulang. Proses ini akan memakan waktu sekitar 10-14 hari kerja. Anda diharuskan mengunjungi kantor imigrasi satu kali untuk foto dan sidik jari.
10) Ketika E-KITAS dan paspor sudah siap, kami akan memberi tahu Anda dan Anda dapat mengambilnya di kantor kami atau kami dapat mengatur pengiriman paspor Anda.














