- Masuk
0
- ☰
Indonesia menawarkan berbagai visa yang sesuai dengan kebutuhan perjalanan dan bisnis yang berbeda, dengan visa bisnis multiple-entry yang menjadi pilihan utama bagi para profesional. Visa ini dirancang khusus untuk orang asing yang perlu memasuki Indonesia beberapa kali untuk tujuan bisnis, seperti menghadiri pertemuan bisnis, menjajaki peluang baru, atau mengelola proyek yang sedang berjalan.
Entri ganda visa bisnis menyederhanakan proses bagi para pengusaha dan eksekutif, sehingga mereka dapat mengunjungi Indonesia sesering mungkin dalam masa berlaku visa.
Baik Anda berencana untuk menegosiasikan kesepakatan, melakukan riset pasar, atau mengawasi operasi bisnis, visa bisnis ini memberikan fleksibilitas dan kenyamanan untuk memasuki negara ini tanpa perlu repot mengajukan visa baru setiap kali. Bagi siapa pun yang ingin memperluas jejak bisnis mereka di Indonesia, visa ini adalah alat penting yang mendukung perjalanan yang sering dan efisien.

Visa bisnis multiple entry 1 tahun adalah visa yang berlaku selama satu tahun penuh sejak tanggal dikeluarkan. Selama satu tahun ini, Anda dapat masuk dan keluar Indonesia sebanyak yang Anda butuhkan. Visa ini sangat berguna bagi para pebisnis yang memiliki jadwal rapat, kunjungan lapangan, atau proyek yang mengharuskan Anda sering bepergian ke Indonesia. Anda tidak perlu mengajukan permohonan visa baru setiap kali Anda ingin kembali, sehingga menghemat waktu, uang, dan stres.
Setiap kali Anda masuk ke Indonesia dengan menggunakan visa ini, Anda diizinkan untuk tinggal hingga 60 hari tanpa perlu perpanjangan. Artinya, jika Anda datang di bulan Januari dan pergi setelah 60 hari, Anda masih bisa kembali lagi di bulan April atau di waktu lain dalam masa berlaku visa selama satu tahun. Namun, total masa tinggal yang diizinkan dalam masa berlaku visa dibatasi hingga maksimum kumulatif 180 hari; setelah mencapai masa tinggal tersebut, Anda harus meninggalkan Indonesia atau mengajukan permohonan visa baru.
Ya, Anda dapat memperpanjang masa tinggal Anda jika Anda membutuhkan lebih dari 60 hari dalam satu kali kunjungan. Anda dapat memperpanjang dua kali, dan setiap perpanjangan akan memberikan Anda 60 hari lagi. Secara keseluruhan, ini berarti Anda dapat tinggal hingga 180 hari (sekitar enam bulan) di Indonesia dalam satu kali kunjungan jika Anda menggunakan kedua perpanjangan tersebut. Namun, setelah masa tinggal maksimum ini, Anda harus meninggalkan Indonesia untuk memenuhi persyaratan visa sebelum masuk kembali ke Indonesia.
Setelah masa tinggal Anda berakhir, Anda harus meninggalkan Indonesia. Namun karena visa Anda masih berlaku selama satu tahun, Anda dapat kembali lagi sebanyak yang Anda inginkan sebelum masa berlaku visa habis. Beberapa orang pergi untuk perjalanan singkat ke Singapura, Malaysia, atau negara terdekat lainnya, lalu kembali lagi ke Indonesia. Perlu diketahui bahwa petugas imigrasi mungkin akan mengajukan pertanyaan jika mereka melihat Anda sering keluar-masuk, jadi selalu siap untuk menjelaskan alasan bisnis Anda dengan jelas.
Setelah visa Anda disetujui, Anda harus masuk ke Indonesia untuk pertama kalinya dalam waktu 90 hari setelah visa diterbitkan. Jika Anda tidak masuk dalam waktu 90 hari tersebut, visa Anda tidak akan berlaku lagi. Ini berarti Anda harus mengajukan permohonan visa baru dari awal, yang membutuhkan waktu lebih lama dan biaya tambahan.

Jika Anda berencana untuk memperpanjang masa tinggal Anda, Anda harus memulai proses perpanjangan sekitar 10 hingga 14 hari sebelum masa tinggal Anda saat ini berakhir. Perpanjangan biasanya membutuhkan waktu antara 5 hingga 10 hari kerja untuk diproses. Anda harus pergi ke kantor imigrasi untuk janji temu biometrik, yang mencakup pengambilan foto dan sidik jari untuk sistem mereka.
Visa ini hanya untuk kegiatan yang berhubungan dengan bisnis. Anda dapat menggunakannya untuk pertemuan bisnis, riset pasar, penandatanganan kontrak, mendiskusikan proyek, survei lapangan, studi kelayakan, dan mengunjungi teman dan anggota keluarga, atau mengunjungi pemasok dan pabrik.
Namun, Anda tidak dapat menggunakan visa ini untuk bekerja mencari uang di Indonesia. Anda tidak dapat menerima gaji dari perusahaan Indonesia, mengawasi staf sebagai karyawan, atau menjual barang atau jasa secara langsung kepada pelanggan Indonesia. Menerima hadiah di Indonesia juga tidak diperbolehkan. Melakukan salah satu dari kegiatan ini dapat mengakibatkan denda, deportasi, atau dilarang masuk ke Indonesia di masa mendatang.
Meskipun visa D2 mengizinkan beberapa kegiatan pariwisata, seperti mengunjungi teman atau keluarga, ada visa pariwisata khusus untuk tujuan pariwisata umum.
Salah satu manfaat dari visa ini adalah jika Anda memutuskan untuk tinggal atau bekerja di Indonesia dalam jangka panjang, Anda dapat mengonversinya menjadi KITAS, yang merupakan jenis izin tinggal. Memiliki visa yang masih berlaku penting untuk kelancaran proses konversi. Hal yang baik adalah Anda dapat mengonversi visa ini tanpa harus meninggalkan Indonesia. Hal ini menjadikannya pilihan yang fleksibel bagi orang-orang yang datang untuk perjalanan bisnis singkat tetapi kemudian ingin berinvestasi, mengelola perusahaan, atau bekerja secara legal di Indonesia untuk waktu yang lebih lama.
Agar memenuhi syarat untuk mendapatkan visa, penting untuk mengikuti peraturan yang berlaku dan memberikan dokumentasi yang akurat selama proses mendapatkan visa.

Proses aplikasi untuk Visa Kunjungan Ganda Bisnis Indonesia D2 yang efisien dan ramping, membuat proses visa menjadi sederhana dan lancar. Layanan kami menyederhanakan pengurusan Visa Bisnis D2 dengan mengelola semua persyaratan dan dokumentasi untuk Anda. Inilah cara kerjanya:
Butuh bantuan?
Kami selalu ada untuk mendukung Anda selama proses visa. Jika Anda memiliki pertanyaan atau ingin menjelajahi visa pilihan, jangan ragu untuk menghubungi kami. Kami bahkan menawarkan konsultasi gratis untuk membuat perjalanan Anda ke Indonesia semulus mungkin.
Waktu pemrosesan visa biasanya memakan waktu 3-5 hari kerja, tidak termasuk akhir pekan dan hari libur nasional. Proses perpanjangan visa dapat dilakukan secara online dan memakan waktu sekitar tujuh hari kerja. Pemohon harus menghubungi tim visa setidaknya satu bulan sebelum kedatangan untuk kelancaran proses. Visa harus diaktifkan di Indonesia dalam waktu 90 hari sejak diterbitkan.
Validitas | Waktu pemrosesan | Harga |
1 tahun | Reguler (7-10 hari kerja) | USD 397,00 |
1 tahun | Ekspres (3-5 hari kerja) | USD 488,00 |
2 tahun | Reguler (7-10 hari kerja) | USD 610,00 |
2 tahun | Ekspres (3-5 hari kerja) | USD 702,00 |
5 tahun | Reguler (7-10 hari kerja) | USD 1,251.00 |
5 tahun | Ekspres (3-5 hari kerja) | USD 1,342.00 |
Saat Anda siap memasuki Indonesia dengan visa bisnis multiple-entry, pastikan Anda memiliki visa yang masih berlaku, paspor, dan tiket pulang atau pergi. Setibanya di Indonesia, tunjukkan dokumen Anda kepada petugas imigrasi dan ikuti prosedur kedatangan standar.
Sebaiknya Anda mendaftarkan diri ke kantor imigrasi setempat untuk mendapatkan izin tinggal sementara (ITK), yang biasanya berlaku selama 60 hari dan dapat diperpanjang selama 60 hari jika diperlukan.
Dengan visa bisnis multiple-entry, Anda dapat memasuki Indonesia sebanyak yang Anda inginkan dalam masa berlaku visa, dan tidak ada waktu minimum yang harus Anda habiskan di luar negeri sebelum masuk kembali. Perhatikan masa berlaku visa Anda dan lama waktu tinggal yang diizinkan untuk memastikan Anda tetap mematuhi peraturan imigrasi Indonesia.
Dinilai 4.9/512,000 wisatawan terverifikasitersertifikasi oleh Judge.me